Home » Ibadah

Jumlah / Kadar Zakat Fitrah 2011 Rp 21 Ribu Rupiah

Zakat Fitrah adalah Zakat diri yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu  terhadap mereka yang berhak menerima (mustahiq). Berapa nilai atau kadar zakat fitrah yang harus dikeluarkan perorang ? Pada zaman Rosulullah SAW besaran zakat fitrah ditentukan satu sha sama dengan empat mud (satuan ukuran).

Pada saat ini hitungan Mud dialihkan menjadi hitungan ons kemudian menjadi kilogram (kg) hal ini ada perbedaan pendapat. Ada ulama yang mengatakan satu mud sama dengan 6 ons jika dikalikan 4 menjadi  2,4 kg. Ada juga yang menyatakan 1 mud=6.5 ons x 4 =2,6 kg. Ada juga yang mengatakan 1 mud = 7 Ons x 4 = 2.8 Kg, dari semua pendapat tersebut kita bisa memilih yang kira-kira lebih afdhal atau yang lebih besar kadarnya yaitu 2.8 kg sampai 3 kg perjiwa.

Kadar/Jumlah Zakat Fitrah Dalam Rupiah
Jumlah atau Besarnya zakat fitrah dalam rupiah bisa dilihat dari harga beras saat ini perkilogram. Jika beras Rp. 7.000 x 3kg berarti zakat fitrah yang harus dikeluarkan  Rp. 21.000/orang, jadi mengenai banyaknya/jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan tergantung pada hargaberas  yang berlaku dipasaran, jika harga beras lebih dari 7 ribu rupiah tinggal dikalikan saja.

Mengenai bentuk zakat fitrah ada perbedaan pendapat, ada yang mengatakan tidak boleh berbentuk/wujud uang atau selain makanan pokok yang dimakan sehari-hari, ada yang membolehkan zakat fitrah dalam wujud uang

Hukum Zakat Fitrah Dan Waktu Mengeluarkan Zakat  Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi semua kaum muslim yang mampu mengeluarkan, sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, “Rasulullah SAW : Tetelah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum (selesai) shalat Id, maka itu adalah zakat yang diterima (oleh Allah); dan siapa saja yang mengeluarkannya seusai shalat id, maka itu adalah sedekah biasa (bukan zakat fitrah).

Zakat fitrah harus dikeluarkan sebelumnya sholat id karena kalau sesudahnya tidak lagi dinamakan zakat fitrah melainkan shodaqah, zakat fitrah tidak harus dikeluarkan pada saat malam hari raya dan bisa dikeluarkan jauh sebelumnya (dibulan puasa)

Orang-Orang Yang Berhak Menerima Zakat
Ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat sesuai yang difirmankan Allah SWT dalam Alquran (AT Taubah: 60) 1. Fakir 2. Miskin 3. Amil 4. Muallaf  5. Riqob 6. Ghorimin 7. Fisabilillah 8. Ibnu Sabil, akan tetapi untuk zakat fitrah dikhususkan bagi orang-orang miskin karena sesuai tujuannya agar setiap orang muslim merasa cukup pangannya dan turut merasakan kebahagiaan dalam hari raya idul fitri.

Adapun mengenai pertanyaan bagaimana jika zakat jika diberikan pada keturunan ? Menurut pendapat ulama zakat tidak boleh diberikan kepada keturunan satu garis vertikal atau yang yang merupakan tanggungan/kewajiban secara langsung, seperti istri atau suami, anak, orang tua dan masih tanggungan secara langsung, karena jika mereka kesusahan atau miskin kita wajib membantu dan menafkahi mereka.

Sedangkan zakat yang diberikan pada adik, keponakan. Sepupu, diperbolehkan karena bukan keturunan satu garis vertikal artinya mereka bukan kewajiban kita untuk menafkahi jika mereka miskin

Akan tetapi khusus untuk zakat fitrah, pemberian zakat dikhususkan untuk orang-orang miskin karena tujuan dari zakat fitrah adalah agar setiap orang atau seluruh kaum muslimin tercukupi pangannya pada hari raya.

Baca Juga Artikel Mungkin Berkaitan :
Share/Bookmark this!
Leave a reply

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

*

Side Notes

This entry was posted by on August 20, 2011 at 3:20 pm and filed under Ibadah category.

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally recognized avatar, please register at Gravatar.

Random Post

Recent Posts

Kalender

May 2013
M T W T F S S
« Jan    
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031