Home » Ibadah

Hukum Membayar Zakat Fitrah Dalam Bentuk Uang

Membayar Zakat Fitrah berwujud uang. Zakat Fitrah merupakan kewajiban Umat islam yang harus dibayarkan sebelum sholat idul fitri. Rosulullah mewajibakan membayar zakat fitrah berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum atau makanan pokok sehari-hari yang berlaku di indonesia pada umumnya adalah beras, lalu bagaimana membayar zakat fitrah dalam wujud uang?

Terlepas kewajiban zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan sehari-hari (berupa beras) jika merujuk pada beberapa pendapat zakat fitrah dengan uang diperbolehkan berdasarkan pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Tsauri, Imam Bukhari, dan Imam Ibnu Taimiyah. Firman Allah SWT (artinya), “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (QS at-Taubah [9]: 103)

Dalam Ayat tersebut menunjukkan bahwa zakat pada awalnya diambil dari harta (mal), yaitu apa yang dimiliki berupa emas dan perak (termasuk uang). Jadi ayat ini membolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, nilainya setara dengan 2,5 kg beras.

Hal itu sependapat dengan Yusuf Qardhawi, bahwa pembayaran zakat dalam bentuk uang akan mempermudah para amil zakat (Muzakki) atau yang menerima zakat (Mustahiq) menggunakan uang tersebut sesuai kebutuhan.

Jika dilihat dari pendapat Yusuf Qardhawi, sesuai tujuan zakat fitrah yaitu agar para fakir miskin juga merasakan kecukupan pangan pada saat idul fitri dimana umat islam sedang merayakannya, maka mengeluarkan zakat berwujud uang diperbolehkan karena bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan.

Secara logika jika hanya berupa beras tentu si mustahiq (fakir) harus memasak terlebih dahulu dan tentu saja untuk saat ini memasak perlu membeli gas atau lauk pauk agar bisa turut merasakan seperti umat islam lainnya yang makan dengan daging, kue dsb. Jika berupa uang bisa digunakan sesuai keinginan si penerima zakat (mustahiq) tadi, bisa membeli makanan yang sudah matang dsb. Wallahu’alam

Baca Juga Artikel Mungkin Berkaitan :
Share/Bookmark this!

One Comment

  • ihsandulu says:

    maaf akhi penjelasannya kurang memuaskan bagi saya karena antum tidak memberikan dalil2 tentang pembayaran dengan 2.5 kg, akhirnya ana browsing lagi barusan dan mendapatkan penjelasan yang lebih baik dari situs http://konsultasisyariah.com/kadar-zakat-fitrah. Begini penjelasannya:

    Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering ….” (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)

    Dalam hadis ini, disebutkan secara tegas bahwa kadar zakat fitri adalah satu sha’.

    Apa itu sha’?

    Sha’ adalah ukuran takaran bukan timbangan. Ukuran takaran “sha’” yang berlaku di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ukuran takaran masyarakat Madinah. Besarnya adalah empat mud. Satu mud adalah besar cakupan penuh dua telapak tangan ukuran normal yang digabungkan. Dengan demikian, satu sha’ adalah empat kali cakupan penuh dua telapak tangan ukuran normal yang digabungkan.

    Mengingat sha’ adalah ukuran takaran maka umumnya ukuran ini sulit untuk disetarakan (dikonversi) ke dalam ukuran berat karena nilai berat satu sha’ itu berbeda-beda tergantung benda yang ditakar. Satu sha’ tepung memiliki berat yang tidaklah sama dengan berat satu sha’ beras. Oleh karena itu, yang ideal, ukuran zakat fitri itu berdasarkan takaran bukan berdasarkan timbangan.

    Namun, alhamdulillah, melalui kajian para ulama, Allah memudahkan kita untuk masalah ini. Para ulama (Lajnah Daimah, no. fatwa: 12572) telah melakukan penelitian bahwa satu sha’ untuk beras dan gandum beratnya kurang lebih 3 kg.
    Ringkasan kadar zakat:

    1 sha’ = 4 mud
    1 mud = cakupan penuh dua telapak tangan ukuran normal yang digabungkan
    1 sha’ = 4 kali cakupan penuh dua telapak tangan ukuran normal yang digabungkan
    1 sha’ beras kurang lebih setara dengan 3 kg beras.
    1 sha’ gandum kurang lebih setara dengan 3 kg gandum.

    Allahu a’lam.

    Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
    Artikel http://www.KonsultasiSyariah.com

    Seharusnya dicantumkan pendapat2 para imamnya satu persatu, katanyakan Imam Abu Hanifah, Imam Tsauri, Imam Bukhari, dan Imam Ibnu Taimiyah berpendapat sama seperti Yusuf Qordowi biar kita percaya seharusnya dicantumkan pendapat2 mereka, terus jangan lupa dalilnya benar2 menunjuk kearah yang dibicarakan sebagaimana tadi dikatakan 2,5 gram itu dalilnya apa. Soalnya Islam itu berbeda dengan agama lain karena adanya dalil di Islam dan itu wajib diketahui oleh setiap muslim walaupun tidak wajib dihafal. Mudah2n koreksian ini bermanfaat bagi semua. Amin.

Leave a reply

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

*

Side Notes

This entry was posted by on August 20, 2011 at 5:22 pm and filed under Ibadah category.

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally recognized avatar, please register at Gravatar.

Random Post

Recent Posts

Kalender

May 2013
M T W T F S S
« Jan    
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031