spot_img
HomeHukumBebas Setelah 8 Tahun, Jessica Wongso Ungkap Sudah Memaafkan Semua Pihak

Bebas Setelah 8 Tahun, Jessica Wongso Ungkap Sudah Memaafkan Semua Pihak

LensaBerita – Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan berencana dengan “kopi sianida,” mengungkapkan bahwa setelah bebas dari Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta, dirinya sudah tidak menyimpan kebencian. Pada awal masa tahanannya, Jessica merasa sangat sedih, tetapi seiring waktu, dia berhasil memaafkan orang-orang yang dianggap telah berbuat buruk padanya.

“Jadi sekarang saya sudah plong saja, untuk menjalani dan apa yang harus saya jalani, saya sudah maafkan semuanya dan saya tidak ada dendam sama sekali,” ungkap Jessica saat konferensi pers di Jakarta.

Dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Minggu, Jessica mengatakan bahwa dia kini merasa lebih lega dan siap menjalani hidup tanpa menyimpan dendam. Meski begitu, dia belum memiliki rencana khusus untuk masa depannya dan ingin bertemu dengan orang-orang terdekatnya terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah selanjutnya. Dia berharap masa depannya akan dipenuhi dengan hal-hal positif.

“Mungkin niat dan pandangan saya di masa depan itu ya saya maunya terjadi adalah hal yang positif,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa tim hukum mereka akan tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus Jessica. Meskipun menghormati putusan pengadilan, Otto merasa bahwa keputusan tersebut tidak tepat dan berpendapat bahwa hukum memberi hak kepada setiap orang untuk mengajukan PK demi menegakkan kebenaran.

“PK itu bukan hanya untuk dampak baik, tapi segala-galanya soal kebenaran, karena harus ditegakkan. Ada pepatah mengatakan, kebenaran itu akan mencari jalannya sendiri,” kata Otto.

Kasus Jessica, yang menarik perhatian publik nasional pada tahun 2016, melibatkan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin melalui kopi yang mengandung sianida. Pada Minggu pagi pukul 09.36 WIB, Jessica dibebaskan setelah menjalani hukuman sekitar 8 tahun dari vonis 20 tahun, dengan memperoleh remisi 58 bulan karena berkelakuan baik selama di penjara.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular